Jumat, 24 Januari 2014

BAHAYA MINUMAN KERAS

            Minuma keras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya.Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau minuman keras yang memabukan mencakup kepada sepuluh golongan:
1.yang memerasnya.
2.yang minta diperaskan.
3.yang meminumnya.
4.yang membawanya.
5.yang minta diantarkan.
6.yang menuangkanya.
7.yang menjualnya.
8.yang makan hasil penjualannya.
9.yang membelinya.
10.yang minta di belikan.
*Demikian salah satu hadist riwayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Al khamr secara bahasa artinya tertutup,yang diambil dari kosa kata khimaryang Berarti kerudung (Penutup Kepala) dan katakhamr yang berarti minuman yang memabukan atau minuman keras (Miras).Demikianlah orang yang mengkonsumsi khamr menyebabkan akalnya tertutup sehinga tidak bias mengingat dirinya atau mambuk.Rasululah SAW menetapkan khamr (Miras)tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (Miras),tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan,yaitu memabukkan.

Miras (Minuman Keras),apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat manusia mabuk,hilang akal,seperti Ganja,Arak Toak dan sejenisnya. Hukumnya adalah haram khamr didefenisikan oleh Rasulullah SAW adalah sesuatu yang memabukan yang dapat mengakibatkan hilangnya akal.Padahal akal adalah organ mulia anugerah allah Subhanahu wa ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh.Maka hukum islam menegaskan meminum khamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar