Minuma keras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang
yang meminumnya.Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau
minuman keras yang memabukan mencakup kepada sepuluh golongan:
1.yang memerasnya.
2.yang minta diperaskan.
3.yang meminumnya.
4.yang membawanya.
5.yang minta diantarkan.
6.yang menuangkanya.
7.yang menjualnya.
8.yang makan hasil penjualannya.
9.yang membelinya.
10.yang minta di belikan.
*Demikian salah satu hadist riwayat At Tirmidzi dan Ibnu
Majah.
Al khamr secara bahasa artinya tertutup,yang diambil dari
kosa kata khimaryang Berarti kerudung (Penutup Kepala) dan katakhamr yang
berarti minuman yang memabukan atau minuman keras (Miras).Demikianlah orang
yang mengkonsumsi khamr menyebabkan akalnya tertutup sehinga tidak bias
mengingat dirinya atau mambuk.Rasululah SAW menetapkan khamr (Miras)tidak
semata dari bahan untuk membuat khamr (Miras),tetapi lebih dari pengaruh yang
ditimbulkan,yaitu memabukkan.
Miras (Minuman Keras),apapun nama yang digunakan oleh
manusia tetapi dapat membuat manusia mabuk,hilang akal,seperti Ganja,Arak Toak
dan sejenisnya. Hukumnya adalah haram khamr didefenisikan oleh Rasulullah SAW
adalah sesuatu yang memabukan yang dapat mengakibatkan hilangnya akal.Padahal
akal adalah organ mulia anugerah allah Subhanahu wa ta’ala untuk mengontrol
gerak gerik anggota tubuh.Maka hukum islam menegaskan meminum khamr baik
sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar