Hutan
menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kawasan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan sebagai sekumpulan ekosistem dimana saling berhubungan erat antara hutan
dan lingkungan baik itu berupa pepohonan, benda-benda hayati dan non hayati,
lingkungan pendukung (jasa) dimana semua yang ada diatas selalu saling
berhubungan dan saling mempengaruhi.
Hutan
secara keseluruhan merupakan kumpulan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya.Keanekaragaman hayati dalam suatu kawasan hutan alam terdapat
beragam jenis pepohonan, umur yang beragam dan tingkat kerapatan yang tidak
teratur dan pertumbuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar